May 2013 - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

undang-undang ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan di Republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.

Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:

Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
  • Tenaga Kerja
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
    2. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    5. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
    6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
    7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
    8. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
    9. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan

    1. Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
    2. Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
    3. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
    4. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
    5. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
    6. Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
    7. Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
    8. Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
    9. Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    10. Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    11. Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
    12. Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
    13. Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    14. Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
    15. Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
    16. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    17. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
    18. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
    19. Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
    20. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    21. Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
    22. Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
    23. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
    24. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
    25. Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
    26. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
    27. Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
    28. Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
    29. Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
    30. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    31. Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
    32. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
    33. Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    34. Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
    35. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
    36. Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
    37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Anda perlu meng-update undang-undang maupun peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan penghasilan pribadi Anda.

    Pada halaman ini disajikan topik-topik khusus yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebut di atas.

    Semoga artikel-artikel ini berguna buat Anda.




    www.putra-putri-indonesia.com

    Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun dan Serikat Pekerja

    langkah­-langkah mendirikan serikat pekerja

    Sebelum Kawan-Kawan memutuskan ingin bergabung menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan mendirikan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, sebaiknya memahami beberapa hal berikut ini.

    Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.

    Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.

    Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.

    Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.

    Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

    a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

    b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

    c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

    d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."

    Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

    Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,

    1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
      500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

    Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.

    Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.

    Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.

    Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.

    SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)

    Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.

    Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,

    1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
    2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

      a. daftar nama anggota pembentuk;

      b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

      c. susunan dan nama pengurus.

    Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

    Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.

    Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.

    Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.

    Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.

    Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.

    Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.

    Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB.

    Renungan:

    • Bila Anda adalah pekerja, dan serikat pekerja/serikat buruh belum ada di perpusahaan, ajaklah karyawan lain untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
    • Gunakanlah kesempatan jadi anggota SP/SB untuk melatih diri Anda untuk peka dan peduli akan persoalan-persoalan perusahaan dan karyawan.


    Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Perlu Di Ketahui

    Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.

    SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.

    Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

    Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.

    Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.

    Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:

    1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
    2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

    Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

    Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.

    Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.

    Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
    atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat
    buruh dengan cara:

    a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

    b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

    c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

    d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

    Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

    Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,

    1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

    Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.

    Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.

    Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.

    Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,

    1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.

    Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

    Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.

    Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan.

    Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

    Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).

    Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.

    Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.

    UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
    dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

    Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

    Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.

    Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda.

    Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

    Renungan:

    • Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
    • Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja




    www.putra-putri-indonesia.com

    Langkah­-langkah Membentuk Serikat Pekerja

    Cara download video di YouTube menggunakan handphone via opmin.

    Pertama :
    Langsung masuk ke opera mini dan jangan lupa pengaturan single column view-nya jangan di aktifkan.

    Caranya klik option > setting > single column view: off selanjutnya masuk ke YouTube dan klik video yang ingin di download. Kemudian lihat alamatnya di addres bar bagian atas lalu Ganti m. menjadi ss

    Contoh saya ingin download video mantan terindah : http://youtube.com/watch?v=rKP5lKg8TXk kemudian ganti menjadi ssyoutube.com/watch?v=rKP5lKg8TXk

    kemudian klik go atau copy alamat videonya lalu paste_kan di kolom search lalu GO. Maka selanjutnya sobat akan di bawa ke halaman sebuah situs kemudian sobat cari link downloadnya dan silahkan sobat pilih jenis format videonya yg sesuai dengan handphone sobat (FLV, MP4,3gp).

    Jika sobat ingin cara yang simple, Sobat bisa menggunakan cara yang kedua. caranya sama seperti di atas. Silahkan sobat masukan URL video youtube kedalam kolom dibawah ini:


    Selanjutnya klik tombol Download dan sobat akan dibawa kehalaman seperti pada gambar dibawa ini :




    Saya sarankan pilih yang 3gp karena formatnya lebih banyak cocok ke berbagai jenis hp. Selamat mencoba,dan semoga bermanfaat...

    Cara download video youtube via hp/opmin