March 2014 - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items


Suara buruh dalam pemilu 2014 mendatang sangat sengit untuk di perebutkan, Mengingat jumlah buruh di wilayah Tangerang raya cukup banyak.

SBSI 1992 menggelar diskusi dengan mengundang calon anggota legislatif yang akan bertarung dalam pesta demokrasi bulan april 2014 nanti. Bertempat di salah satu rumah makan di kawasan serpong, Diskusi bertema Suara buruh pada pemilu 2014 yang di hadiri oleh perwakilan buruh dari SBSI 1992 dan Gaspermindo.

Ketua umum DPP SBSI 1992, Ibu Sunarti menjelaskan bahwa buruh selama ini selalu di bohongi oleh pengusaha terutama dalam masalah kesejahteraan dan upah. Untuk itu kedepannya Anggota legislatif harus bisa memperjuangkan buruh.

Saat ini buruh terus berjuang dalam hal kebebasan berserikat, Karena diskriminasi masih terus terjadi. Untuk kedepannya anggota legislatif harus berani menjamin dalam mengangkat harkat dan martabat buruh.

Menurut ketua umum SBSI 1992 Ibu Sunarti, Sudah saatnya buruh menitipkan nasib mereka ditangan mereka sendiri dengan memilih Caleg yang berasal dari buruh karena nasib buruh harus bisa diperjuangkan dengan usaha sendiri" Menurut Ketua umum SBSI 1992, Buruh sudah sering menitipkan nasib kepada anggota legislatif dalam pemilu-pemilu sebelumnya, Namun kenyataan tidak ada perbaikan. jangan sampai buruh mengulangi kesalahan yang sama dengan memilih caleg yang tidak memperhatikan buruh

Dalam diskusi ini Caleg DPR-RI yang hadir yaitu Hermawi Taslim mewakili partai nomor satu NasDem. Hermawi Taslim menjelaskan bahwa saat ini gerakan buruh hanya dua cara yaitu mogok kerja dan aksi unjuk rasa, Kedepannya buruh harus mempunyai kemampuan dalam menangani sengketa dan permasalahan buruh. "Saat ini saya melihat buruh sering kalah dalam perundingan ditingkat tripartit. untuk itu saya akan berupaya memperjuangkan nasib buruh jika perlu buat fakta intergritas atau perjanjian di Notaris, Tetapi harus jelas keinginan buruh dan apa yang akan diperjuangkan" kata Hermawi Taslim.

Hermawi Taslim juga mengatakan bahwa, Serikat pekerja harus memiliki kemampuan dalam membela angotanya jangan hanya menerima fasilitas dari perusahaan saja. Serikat pekerja merupakan kekuatan yang sangat luar biasa, Untuk itu diperlukan kemampuan agar bisa menang ditingkat pengadilan.

Harapan para buruh kepada Caleg minimal bisa membawa aspirasi, Salah satunya UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan termasuk sistem outsourcing. Seharusnya kebijakan tersebut di hapus dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat pada periode 2014-2019. "bukan hanya say hello terhadap buruh" Tetapi harus diperjuangkan.

Kepada semua serikat pekerja maupun buruh "harus kompak" Jangan terpecah belah kalau menyuarakan tuntutan. Untuk itu mari kita bersama-sama berjuang dengan memilih Caleg yang bisa membawa aspirasi untuk memperjuangkan nasib buruh, Jangan sampai buruh membeli kucing dalam karung. Buruh harus tau track record Caleg tersebut.

Agar hal itu bisa diperjuangkan, Kami SBSI 1992 mengajak kepada seluruh buruh menggunakan hak pilihnya dan kami menyerukan agar lebih selektif dalam memilih wakil di parlemen.

Suara buruh pada pemilu 2014

Doa Qunut sering dibaca saat shalat subuh. Namun doa ini juga di lafalkan saat terjadi bencana. Qunut berasal dari kata Qanata. Kata ini miliki makna indah. Sebuah ketaatan ibadah dalam menjalankan perintah Allah serta mengabdi kepada Allah sang maha pencipta.

Doa Qunut

Adapun Keutamaan doa Qunut adalah kekuatan doa yang terkandung dalam bacaan Qunut. Doa ini meminta kepada Allah untuk melindungi kita serta digolongkan sebagai golongan yang diridhai_Nya. Di awal disebutkan bahwa doa Qunut tidak hanya dibaca ketika shalat Subuh saja. Menilik dari penggolongannya, doa Qunut dibedakan jadi dua:
  1. Qunut shalat
  2. Qunut nazilah

  1. Qunut shalat; Dilafalkan saat shalat subuh tepatnya ketika i’tidal atau berdiri setelah ruku’. Doa ini juga dilafalkan saat shalat witir.
  2. Qunut nazilah; Dibaca ketika terjadi bencana. Sedangkan untuk hukumnya doa Qunut adalah sunnah muakkad atau mendekati wajib. Maka umat muslim setidaknya harus membaca doa ini.

Dalam beberapa pandangan kaum ulama ada beberapa pendapat yang menyatakan jika doa Qunut tidak harus dibaca ketika shalat subuh. Ini bisa dilakukan bilamana terjadi sebuah peristiwa yang terkait dengan persoalan umat.

Peristiwa yang dimaksud adalah musibah, bencana alam, atau wabah penyakit. Apabila itu terjadi maka doa Qunut wajib hukumnya dilafalkan di semua shalat wajib. Pendapat ini dikemukaan oleh Ibnu Utsaimin. Beliau berpandangan jika tidak harus membaca doa Qunut secara terus-menerus. Sebab, Baginda Nabi Muhammad SAW tidak membaca doa Qunut jika tidak dalam kondisi tanpa sebab.

Oleh sebab itu, maka doa Qunut wajib dibaca di semua shalat wajib. Perbedaan pendapat ini tak perlu dijadikan perdebatan. Sebab akan merugikan umat muslim itu sendiri. Dibaca atau tidak, Shalat subuh tidak akan berkurang esensinya dengan atau tanpa doa Qunut.

Sementara doa Qunut nazilah yang dibaca saat terjadi bencana, muncul pula perbedaan pada siapa yang berhak lafalkan doa tersebut. Apakah seorang pemimpin, imam masjid, atau semua umat.

Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyatakan jika doa Qunut bisa dibaca oleh siapa saja. Ini berarti doa Qunut bisa dilakukan oleh semua umat muslim.Adapun Bacaannya adalah Sebagai Berikut,



Allahummahdiniy fiiman hadait. Wa ‘aafiniy fiiman ‘aafait. Wa tawallaniy fiiman tawallait. Wa baarikliy fiima a’thoita. Wa qiniy syarro maa qodhoit. Fainnaka taqdhii walaa yuqdhoo ‘alaik. Wa innahuu laa yadzillu man waalait. Wa laa ya ‘izzu man ‘aadait. Tabaarokta robbanaa wata’aalait. Falakal hamdu ‘alaa maa qodhoit. Astaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa shollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadininnabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihii washohbihii wa sallam.

Artinya :Ya Allah tunjukkan aku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Berikan kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau peliharakan. Berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan aku dari bahaya yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya, Engkaulah yang menghukum dan bukannya yang kena hukum. Dan sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi. Maka bagi Engkaulah segala pujian di atas apa yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya.

Doa Qunut



JAKARTA - Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menuntut Direktur dan Komisaris BPJS Ketenagakerjaan membuat surat kepada Presiden SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Jika tidak, maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka harus di cairkan tanpa alasan apapun.

Demikian siaran pers yang di sampaikan Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Sehari sebelumnya, Senin (3/3/2014), puluhan ribu buruh yang berhimpun dalam “Front Nasional Tolak BPJS-SJSN” menggelar aksi massa diKantor BPJS Ketenagakerjaan di Jln. Gatot
Subroto, Jakarta.

Mereka menuntut Presiden SBY segera mencabut UU tentang BPJS dan SJSN, yakni dengan diterbitkannya Perpu SJSN dan BPJS. Massa aksi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN mulai berkumpul dan memadati parkiran timur Senayan sejak pagi hari. Lalu, setelah siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, massa aksi kaum buruh/pekerja mulai bergerak (long March) menuju ke Kantor Ketenagakerjaan.

Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel “Front Nasional Tolak UU BPJS dan SJSN”. Kaum buruh menilai, DPR dan pemerintah telah membohongi kaum buruh terkait pengesahan UU BPJS dan SJSN. “Kita telah di tipu oleh elit Pemerintah dan DPR, UU SJSN dan BPJS bunyi jargon iklannya seperti Syurga, tapi isinya Neraka, Hidup buruh..!!” Seru Bambang Eka, Ketua Umum Gaspermindo dalam Orasinya.

Menurut Bambang, di dalam UU BPJS dan SJSN adalah liberalisasi sistem jaminan sosial dan ada upaya asing untuk menguasai regulasi keuangan negara. Sebab asset terbesar yang masuk kenegara dalam bentuk keuangan adalah di sektor jaminan sosial yang sampai saat terjadinya transformasi Jamsostek ke BPJS pada 1 Januari asset negara dalam sektor jaminan sosial sebesar Rp 157 triliun.

"Pemindahan asset tersebut tanpa ada likuiditas. Ya hanya dipindahkan tanpa melakukan shering kepada buruh yang memiliki keuangan tersebut, ini artinya ada perampokan dana buruh/pekerja dan rakyat atas nama UU,"katanya.

Di sisi lain Iwan Kusmawan, Ketua Umum DPP SPN mengatakan, ketentuan kedua UU itu telah mengalihkan tanggung-jawab negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial menjadi tanggung-jawab warga negara melalui iuran wajib, semuanya di iurkan oleh rakyat, oleh buruh. Bukan lagi menjadi tanggung jawab Negara, ini sama saja dengan asuransi swasta.

Ironisnya lagi, kata Iwan, pengelolaan dana iuran tersebut, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun per tahun, justru diserahkan kepada suatu badan yang lepas kontrol dari negara dan terjadinya bailout Jamsostek ke BPJS menjelang Pemilu 2014.

Bayangkan, lanjut Bambang, uang buruh yang ada di Jamsostek sebesar Rp 157
triliun, hanya di bailout. Malah ini akan lebih besar perampokannya dari Kasus Century Gate yang hanya Rp 6,7 triliun.

“Jika Presiden SBY tidak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU BPJS dan SJSN, maka kami dari serikat buruh/pekerja akan menuntut kepada pemerintah untuk menyediakan uang tunai karena kami akan menarik dana JHT kami. Itu adalah hak buruh untuk mengambilnya kapanpun, jangan ditahan-tahan," serunya dalam orasi politiknya di Kantor BPJS.

Aliansi Front Nasional Tolak BPJS-SJSN merupakan gabungan beberapa serikat buruh dan organisasi rakyat miskin, seperti SBSI 1992, SPN, FSPTKILN SPSI, FSP-BUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/Bima, FSP RTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI, dan Gaspermindo

Kembalikan Dulu Dana JHT Kami