August 2015 - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Contoh Naskah Pidato dan Kata Sambutan - Pidato atau memberikan kata sambutan adalah sebuah kegiatan berbicara atau menyampaikan orasi di depan umum yang bertujuan memberikan penjelasan atau gambaran sesuatu hal atau menyatakan pendapat terhadap subtansi yang dibahas dalam suatu pertemuan.

Dalam kondisi tertentu bisa atau tidak bisa terkadang kita harus memberikan kata sambutan atau berpidato di depan umum. Misalnya dalam sebuah acara yang informal seperti sambutan atas nama tuan rumah dalam sebuah acara keluarga, maupun sambutan resmi dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan disekolah atau organisasi ketenagakerjaan dan lain-lain.

Bagi sobat yang ingin belajar memberikan kata sambutan atau pidato, Berikut ini saya sajikan beberapa contoh naskah pidato atau kata sambutan yang bisa sobat gunakan sebagai referensi. Sobat dapat merubah redaksi sesuai dengan acara yang akan dilaksanakan.

Contoh Naskah Pidato dan kata sambutan

Contoh kata sambutan pada acara syukuran.



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahi robbil 'alamin assholatu wassalamu 'ala asyrofil ambiya'i wal mursalin, wa'ala alihi wasohbihi ajma'in 'amma ba'du.

Yang saya hormati Bapak Ustad ..............
Yang saya hormati Bapak Ketua RT......, RW .......
Bapak-bapak, ibu-ibu hadirin hadirot yang berbahagia.

Puji dan syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat  serta karunia-Nya yang diberikan kepada kita sekalian, terutama nikmat iman dan nikmat Islam, nikmat sehat wal'afiat serta nikmat panjang umur, sehingga alhamdulillah kita bisa berkumpul di tempat kediaman kami sesuai dengan undangan kami bahwa pada malam hari ini kami ingin melaksanakan tasyakuran atas kelahiran putera pertama kami yang lahir pada hari ....... tanggal ..... dan alhamdulillah dalam keadaan sehat wal'afiat. Semoga acara yang akan dilaksanakan pada malam ini diberikan kelancaran dan senantiasa dalam naungan ridho Allah SWT. Aamiin.

Sholawat dan salam tidak lupa kita mohonkan kehadirat Allah SWT semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya, semoga kita yang hadir di tempat ini khususnya akan mendapatkan Syafaat Baginda Rasulullah di yaumil qiyamah nanti. Amiin Ya Robbal A'lamin.

Bapak/Ibu hadirin/hadirot yang dimuliakan Allah SWT.
Atas nama tuan rumah yang pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah menyempatkan diri untuk hadir memenuhi undangan kami, semoga langkah kaki Bapak/Ibu sekalian dicatat oleh Allah sebagai amal ibadah yang akan menjadi bekal kita apabila kita telah berpulang ke Rahmatullah nanti. Amiin.

Selanjutnya saya mohon maaf yang seluas-luasnya sekiranya sambutan, tempat maupun jamuan yang kami hidangkan kurang berkenan di hati Bapak/Ibu sekalian.

Tujuan kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir ke kediaman kami sebagaimana telah kami kemukakan di awal adalah sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran putera pertama kami yang lahir pada hari ....... tanggal ..... dan Insya Allah akan diberi nama ............

Kami mohon do'a para hadirin dan hadirot sekalian agar putera kami tersebut Allah jadikan anak yang sholeh, anak yang berbakti kepada kedua orang tua, berguna bagi agama, nusa dan bangsanya.   

Dan pada kesempatan ini kami mohon kepada Bapak Ustad .................. untuk memberikan tausiyah dan ceramah agamanya untuk kita sekalian.

Demikian kata sambutan yang dapat saya sampaikan, semoga segala hajat kita dikabulkanAllah SWT. Aamiin Ya Robbal 'Alamiin

Wabilahi taufiq wal hidayah, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Contoh Kata Sambutan Ketua Panitia Halal Bihalal


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang saya hormati,
Hadirin dan hadirat yang berbahagia,

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita semua, sehinggga pada malam yang berbahgia ini kita masih bisa diberi kenikmatan, sehingga kita semua yang hadir disini dapat bertemu bersilaturahmi, khususnya dalam acara halal bihalal, dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Saya atas nama Ketua Panitia halal bihalal, sudah sepantasnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hadirin, yang dengan penuh keikhlasan telah sudi meluangkan waktu untuk menghadiri acara Halal bihalal ini, dengan penuh kesadaran, menghadiri undangan kami.

Sebagai umat Islam sudah selayaknya kita berlapang dada, khususnya terhadap sesama muslim dan muslimah, yang sudah barang tentu dalam kehidupan sehari-hari melakukan hal-hal yang membuat kita khilaf, rasa salah dan rasa berdosa. Untuk itu dalam kesempatan yang berbahgia ini saya mengajak hadirin dan hadirat, untuk melapangkan dada, membuka hati dengan rasa sabar dan penuh keikhlasan, atas ridho Allah meminta dan memberi maaf atas kesalahan di antar kita semua, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Pada kesempatan yang berbahagia ini pula, acara akan diisi oleh siraman rohani dengan tema “Hikmah dari Halal Bihalal” yang akan disampaikan oleh Bpk Ustad ……..….. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Bapak untuk hadir dan memberikan ceramah pada acara yang mulia ini.

Selaku pribadi dan selaku ketua Panitia, saya dalam kesempatan ini mohon maaf kepada hadirin jika ada sesuatu selama ini yang kurang berkenan di hati para hadirin sekalian. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan diantara kita semua dan memberikan kekuatan lahir dan bathin. Amin..

Akhirulkalam, Wabilahitaufiqwalhidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Contoh Sambutan Ketua Baru




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hidup buruh...hidup buruh...hidup buruh

Yang saya hormati Ketua Umum SBSI 1992

Yang saya hormati ketua DPD SBSI 1992 Banten
Serta Rekan-Rekan Sahabat Juang SBSI 1992 yang saya banggakan,

Sebelumnya marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmat dan rahmat yang telah dianugerahkan kepada kita semua, sehingga pada siang hari ini kita semua masih diberi kenikmatan berupa kesehatan jasmani dan rohani. Amien...

Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih atas dukungan juga kepercayaan rekan-rekan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengemban tugas yang mungkin tidaklah ringan . Namun dengan dorongan dan motivasi yang telah rekan-rekan berikan kepada saya. InsyaAllah saya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang telah rekan-rekan berikan kepada saya ini.

Selanjutnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap rekan-rekan yang dengan tulus ikhlas tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun yang telah dengan tulus telah memilih saya untuk mengemban amanat ini.

Rekan-rekan yang saya banggakan, Tanpa kepercayaan rekan-rekan sekalian. Tidaklah mungkin saya bisa berdiri diatas panggung ini dihadapan rekan-rekan semua, jadi tak salah kalau saya ucapkan terimakasih atas semua kepercayaan dan dukungan ini.

Atas nama Ketua baru dan atas nama pribadi, saya memohon juga kepada rekan sekalian untuk bersama-sama menjalankan amanat ini, karena tanpa dukungan dari semua pihak, tidaklah mungkin saya akan bisa menjalankan amanat ini dengan benar yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kita.

Sekali lagi. saya sangat mengharapkan sekali dukungan dari rekan-rekan sekalian. marilah ita saling koreksi bila diantara kita terjadi kesalah pahaman atau berbeda pendapat. Karena dengan saling koreksi, InsyAllah segala sesuatunya akan bisa kita selesaikan secara demokrasi sesuai dengan landasan hukum yang kita anut di negara tercinta ini.

Sekali lagi, terimakasih atas semua kepercayaan ini. Tidak banyak yang dapat saya sampaikan dikesempatan ini. Saya hanya berharap dengan kepemimpinan saya di organisasi ini bisa memberikan dampak positif yang membuat kita lebih maju lagi kedepannya. Amin
Hidup buruh...hidup buruh...buruh

Akhir kata saya ucapkan, wa billahitaufiq walhidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Contoh Naskah Pidato Acara HUT Kemerdekaan RI




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang terhormat Bapak Kepala Desa….
Yang terhormat Bapak Ketua RW ….
Yang terhormat Bapak Ketua RT ….
Dan hadirin sekalian yang saya muliakan!

Merdeka! Merdeka! Merdeka!

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, pada hari ini kita semua masih diberi kesempatan untuk ikut serta memeriahkan acara hari ulang tahun kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-70 dalam keadaan sehat wal-afiat.

Selanjutnya dengan memperingati hari ulang tahun kemerdekaan kita ini saya berharap, semoga kita lebih meningkatkan rasa cinta kita pada tanah air dan bangsa, lebih meningkatkan daya juang kita terhadap bangsa dan negara, lebih mempersatukan jiwa dan segenap raga kita untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Hadirin sekalian yang berbahagia, jika kita kenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan maka terlintas jelas di benak kita bahwa semangat pertempuran yang bagaikan api yang tak kunjung padam itu begitu hebat menyatu pada jiwa para pahlawan pejuang kemerdekaan itu. Namun demikian tak kalah pentingnya dengan peran kita semua sekarang ini. Perjuangan belumlah selesai. Korban telah banyak berjatuhan maka marilah kita tingkatkan terus jiwa dan semangat kemerdekaan, dengan mewujudkan jiwa pembangunan yang tangguh.

Kemakmuran berdasarkan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa belum kita capai. Untuk itu masih banyak yang harus kita perjuangkan. Kemerdekaan sebagai warisan para pahlawan, hendaknya kita isi dengan jiwa pembangunan tanpa mengenal kepentingan pribadi terlebih dahulu.

Jiwa dan semangat kemerdekaan ialah jiwa dan semangat kebersamaan. Jiwa yang mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan. Untuk itu pula maka kita wajib menigkatkan rasa solidaritas berbangsa dan bernegara. Persatuan dan kesatuan nasional lebih di atas kepentingan kita secara pribadi dan golongan. Tumbuhkan terus semangat kebersamaan dalam memperjuangkan cita-cita kemerdekaan.

Insya Allah harapan bangsa Indonesia mencapai kehidupan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala tercapai dengan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan nasional Indonesia. Amin, yaa robbal ‘alamin.

Akhir kata, selamat berjuang, selamat membangun bangsa dan negara kita tercinta ini.

Dirgahayu Indonesiaku! Merdeka!
Wassalamualikum warahmatullahi wabarakaatuh

Contoh Pidato Panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW




Yang terhormat Bapak ….,
Ibu-ibu, Bapak-bapak, hadirin dan hadirat,
Para remaja yang berbahagia,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakoatuh.

Bismilahirrahmanirrahim, alhadulillahirabbil ‘aalamin, marilah kita bersama-sama bersyukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga hingga detik ini kita masih diberi kesempatan yang baik untuk memperingati “Maulid Nabi” Muhammad SAW junjungan kita.

Salam serta shalawat juga kita panjatkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW, semoga beliau senantiasa di tempatkan oleh Allah di sisi-Nya sebagai umat yang memperoleh derajat yang paling tinggi di akhirat. Amin !

Hadirin yang mulia, sebagai umat Islam kita wajib menjunjung nilai-nilai agama kita, yakni nilai-nilai yang ada pada kaidah Al Qur’an dan hadits. Pada malam yang berbahagia ini, kita mencoba menggali nilai-nilai agama Islam lebih jauh lagi, khususnya yang berkaitan dengan sejarah lahirnya Nabi Besar kita Muhammad SAW.

Saya yakin bahwa kelahiran Muhammad di dunia ini merupakan petunjuk yang lebih meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Untuk itu tepatlah jika kita malam ini mengkaji lebih jauh tentang Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, yang sekaligus menjadi panutan dalam mempraktekkan hidup ini hingga di akhirat nanti.

Atas nama Ketua Panitia, sekali lagi saya menyampaikan selamat datang kepada hadirin, sekaligus selamat mendengarkan ceramah agama tentang Maulid Nabi Muhammad SAW, yang Insya Allah akan segera disampaikan oleh yang terhormat Al Ustad Bapak Kyai Haji.......... ……………&#8 230;….…. 

Terima kasih saya sampaikan pula kepada beliau yang terhormat Bapak Kyai...... yang malam ini telah berkenan hadir untuk memberikan siraman rohani kepada kita semua.

Akhirul kalam, wabillahi taufiq wal hidayah. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Contoh Teks Pidato Kelulusan Sekolah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang saya hormati Bapak Kepala Sekolah SMAN Cikupa
Yang saya hormati Bapak dan Ibu Guru SMAN Cikupa.

Serta teman-temen kelas 12 angkatan 2015 khususnya kelas 12 IPA yang saya cintai.
 

Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang cerah ini kita dapat berkumpul ditempat ini untuk merayakan “Kelulusan dan Perpisahan Siswa/Siswi SMAN Cikupa Angkatan 2015.

Terima kasih juga saya sampaikan kepada panitia Kelulusan dan Perpisahan Siswa/Siswi SMAN Cikupa Angkatan 2015yang telah mengizinkan saya berdiri di sini untuk menyampaikan kata sambutan mewakili teman-teman yang akan meninggalkan sekolah kita tercinta ini dan memberikan salam perpisahan di depan para hadirin sekalian.

Saya ingin mengucapkan selamat kepada teman-teman semua atas keberhasilan kita mengikuti ujian yang sangat menegangkan hingga kita berhasil lulus. Itu semua tak luput dari do'a orangtua kita, usaha yang keras dari Bapak dan Ibu Guru yang telah mendidik kita selama 3 tahun di sekolah yang sangat kita cintai ini.

Oleh karena itu tiada kata yang paling pantas untuk kita ucapkan kepada Bapak dan Ibu Guru, orangtua dan semua yang telah membantu dan mendo'akan kita selain ucapan terima kasih yang tak terhingga. Semoga Allah SWT membalas budi baik dan jasa kalian semua.

Sesaat lagi kita bukan anak SMA lagi, bagi yang melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi kalian akan dipanggil mahasiswa atau mahasiswi. Perjuangan belumlah berakhir, tantangan masih terbentang luas dihadapan kita, masih dituntut keseriusan dan kesungguhan kita untuk belajar di jenjang yang lebih tinggi yaitu bangku kuliah.

Suka duka yang kita alami selama kita mengikuti pelajaran di sekolah ini tidak akan pernah kita lupakan, bahagia, sedih, ceria semua menjadi kenangan yang sangat berharga yang akan selalu terpatri dalam ingatan kita, dan suatu saat nanti entah 1 tahun, 5 tahun bahkan 20 tahun yang akan datang akan menjadi sejarah perjalanan hidup kita. Kita akan bercerita tentang kebersamaan kita selama ini.

Kepada Bapak dan Ibu Guru, Bapak Kepala Sekolah, Bapak dan Ibu TU pada kesempatan ini saya mewakili teman-teman menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kalau selama kami belajar disini banyak melakukan kesalahan dan kealfaan. Kadang kami tidak bisa membedakan mana saat-saat serius dan mana saat bercanda. Semoga jerih payah Bapak dan Ibu Guru serta semua yang bertugas di sekolah ini tidak sia-sia, dan akan dicatat oleh Allah sebagai amal ibadah. Aamiin.

Sebelum mengakhiri pidato ini saya ingin menyampaikan sebuah pantun, bila ada sumur diladang boleh kita menumpang mandi, bila ada umur panjang suatu saat kita akan berjumpa lagi.

Demikian sambutan dari saya atas nama teman-teman yang telah lulus Angkatan 2015, atas segala kekurangannya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Akhirul kalam, Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Demikianlah Contoh Naskah Pidato dan Kata Sambutan ini, semoga bermanfaat buat kita semua.

Contoh Naskah Pidato dan Kata Sambutan


Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).


Image:sindonews


Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan menyebutkan, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Namun, bagi peserta yang terkena PHK setelah melebihi 1 Juli 2015, dana JHT belum bisa cair.

Sebelum ada revisi PP tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK harus menunggu masa kepesertaan 5 tahun untuk mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya secara penuh. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.

Setelah adanya revisi PP, maka dana JHT bisa dicarikan kapan saja setelah tidak lagi bekerja, baik itu terkena PHK atau mengundurkan diri. Saat ini masih menunggu keputusan pemerintah soal PP tersebut. Perubahan PP tersebut akan menentukan apakah dana JHT bisa cair.

Nah, Bagi kawan-kawan yang ingin mengambil dana JHT_Nya, sekarang belum bisa di cairkan karena harus menunggu Hasil revisi PP_Nya terlebih dahulu.[detik.com]

Update

Revisi PP No 46.Tahun 2015

Pemerintah telah menyelesaikan revisi PP No. 46 Tahun 2015tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahannya adalah PP No. 60 Tahun 2015tentang Perubahan Atas PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT. Perubahan itu dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo. PP No. 46 memang mendapat kritik tajam dari kalangan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan PP terbaru sudah mengakomodasi isu yang berkembang. "Revisi PP JHT dilakukan pasca mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengakomodasi isu yang berkembang di kalangan pekerja terkait JHT," katanya di kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (20/8).


Ada dua pasal yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015. Pasal pertama mengubah materi Pasal 26 PP terdahulu. Perubahan memuat lima ayat. Berdasarkan revisi, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila;

(a) peserta mencapai usia pensiun; 
(b) peserta mengalami cacat total tetap; atau 
(c) peserta meninggal dunia. 

Dalam penjelasan disebutkan ‘mencapai usia pensiun’ termasuk peserta yang berhenti bekerja. Ayat lain perubahan itu mengatur subjek yang akan menerima pembayaran JHT jika peserta mengalami kondisi tertentu. Jika peserta meninggal dunia, misalnya, manfaat JHT diberikan kepada ahli warisnya.



Pasal kedua Pasal II PP No. 60 Tahun 2015 mengatur masa berlaku PP, yakni pada tanggal diundangkan. Juga mengatur perintah pengundangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah mengundangkan PP pada Lembaran Negara pada 12 Agustus 2015.

Hanif menambahkan Pemerintah juga sudah menindaklanjuti PP No. 60 Tahun 2015 itu dengan menerbitkan Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. "Peraturan ini sudah selesai dan sudah dicatatkan pada Lembaran Negara," ujarnya.


Permenaker itu mengatur persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT. Diantaranya,
  • Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri dari perusahaan.
  • Peserta yang mengundurkan diri harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mengambil manfaat JHT. Syaratnya adalah kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan dan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Untuk peserta yang mengalami PHK, manfaat JHT dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak di-PHK. Peserta harus melampirkan kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, syarat yang perlu dilampirkan untuk mencairkan dana JHT diantaranya surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan fotokopi paspor, serta fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.


Hanif mengatakan peraturan yang lebih teknis akan diatur lewat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan pencairan JHT bisa dilakukan segera. "1 September 2015 nanti pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT-Nya," ucap Hanif.

Walau PP JHT direvisi, Hanif yakin, tidak ada yang salah dalam regulasi sebelumnya. PP No. 46 Tahun 2015 sudah memuat ketentuan ideal pelaksanaan JHT sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cuma situasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini belum mencapai kondisi ideal, terutama terkait PHK dan ketidakpastian kerja.


Selain itu Hanif mengingatkan bagi perusahaan yang melakukan PHK wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mau memberikan surat keterangan pengunduran diri atau PHK, Hanif mengimbau agar pekerja yang bersangkutan aktif meminta surat tersebut.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan akan menindaklanjuti revisi PP JHT dengan menerbitkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan itu akan mengatur secara teknis tata cara pencairan manfaat JHT.

Jika peserta sudah melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, satu hari kemudian manfaat JHT bisa dicairkan. "Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT yang dimilikinya sekaligus hasil pengembangannya," tukasnya.

Bagi peserta yang tidak diberi surat keterangan pengunduran diri atau PHK oleh perusahaan, Elvyn mengatakan peserta bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia mencatat sampai saat ini ada 17,2 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka mengikuti empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Pensiun (JP), Hari Tua (JHT), Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKm). "Saat ini ketika mendaftarkan pekerjanya  jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perusahaa harus mendaftarkan pekerjanya pada semua program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.[ Hukum Online]

Revisi PP JHT Belum Selesai, Dana Belum Bisa Di Cairkan

Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa dalam sejarah gerakan buruh telah mewarnai dinamika peradaban manusia. Bahkan gerakan buruh menjadi bagian integral dari kekuatan sosial progresif yang berperan aktif dalam merubah orientasi kebijakan politik, ekonomi, dan sosial negara. Dalam pandangan Antonio Gramsci, ketertindasan kelas buruh harus dilawan dengan kontra-hegemoni dengan melawan perang disemua lini terhadap kelas borjuis yang melakukan hegemoni. Kelas buruh harus mengartikulasikan kepentingan sektoralnya menjadi kepentingan umum dan merealisasikannya dalam kepemimpinan mordal dan politik. Contohnya adalah akhir-akhir ini kita melihat gerakan buruh menjadi motor utama dalam perjuangan membentuk dan mengawal sistem jaminan sosial.
Gerakan buruh sendiri dapat diartikan sebagai perjuangan dari kelas pekerja yang sadar dengan sekumpulan ide, gagasan, sistem nilai dalam memperjuangkan kepentingan kelas pekerja dan nilai-nilai universal, baik itu keadilan, kebebasan dan kesejahteraan. Oleh karena itu sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kesadaran, sudah tentu gerakan buruh dapat melihat dan merasakan tata struktur masyarakat yang tidak adil.
Dalam tata struktur masyarakat yang bersifat kapitalisme, ada ruang gelap penindasan yang dilanggengkan oleh kelas berkuasa (the rulling class) terhadap kelas tertindas (the oppressed class). Masyarakat Kapitalisme membentuk arsitektur eksploitasi menjadi penghisapan tenaga kerja buruh untuk keuntungan ekonomi dalam hubungan produksi. Dalam masyarakat kapitalis, motivasi dan tujuan utama dari sistem masyarakat ini adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan merupakan motif utama para kapitalis untuk menjalankan roda ekonomi. Sebaliknya, menurunnya tingkat keuntungan akan membuat para kapitalis enggan berinvestasi, karena tingkat akumulasi menurun dan ujung-ujungnya mengirim ekonomi kapitalis ke dalam krisis. Keuntungan kelas kapitalis diperoleh dengan membeli tenaga buruh dengan harga murah untuk menekan biaya produksi dan menjual hasil produksi dengan harga mahal (akumulasi modal).
Kelas borjuis yang memiliki kapital (tanah, pabrik dan mesin) merantai kelas buruh di dalam hubungan produksi. Secara realitas penindasan dilakukan kelas borjuis dengan mengkebiri hak-hak pekerja baik itu upah, jam kerja dan akses terhadap pendidikan. Oleh karena itu, gerakan buruh sebagai kekuatan yang sadar akan penindasan ini harus melakukan perlawanan.
Dalam gerakan buruh, berserikat menjadi modal utama kekuatan buruh dalam melakukan langkah-langkah perlawanan dan perjuangan. Serikat buruh terbentuk untuk mewakili pembelaan dan mensejahterakan anggotanya. Serikat pekerja juga menjadi tempat kawah candradimuka kaderisasi kelas pekerja yang mampu merumuskan kebutuhan gerakan saat ini, baik kebutuhan internal organisasi ataupun permasalahan-permasalahan di luar organisasi. Buruh yang berserikat akan lebih optimal dalam memperjuangkan hak-hak nya daripada berjuang sendiri-sendiri karena kekuatan kelas pekerja terletak pada jumlahnya yang besar. Jika para buruh bersatu dalam serikat buruh, maka posisi tawar buruh akan lebih besar jika berhadapan vis a vis dengan pemilik modal. Tidak ada yang meragukan kekuatan buruh jika mereka bersatu, bahkan negara pun akan gentar melawannya. Maka Karl Max pernah menyerukankan "working men all countries, unite!" dalam manifesto komunis.
Kebutuhan persatuan kelas pekerja akhir-akhir ini menjadi semakin mendesak melihat semakin terpecah belahnya gerakan buruh dalam berbagai kepentingan. Serikat buruh yang ada saat ini cenderung saling menjatuhkan satu sama lain. Jika hal ini terus dipertahankan, maka gerakan buruh akan semakin mudah dipatahkan karena lagi-lagi, kekuatan buruh itu ada dalam kekuatan persatuannya. Salah satu contoh menarik adalah pemogokan yang dilakukan oleh pekerja pelabuhan di setiap pelabuhan di Australia selama 1 jam pada 7 April 2010. Pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kematian  Nick Fanos yang tertimpa container di Port Botany. Para pekerja menuntut dilakukan revisi manajemen keselamatan bongkar muat dan membuat undang-undang National Stevedoring Safety Code.
Membangun Strategi Advokasi
Advokasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan individu, kelompok atau organisasi yang terencana dan teroganisir dalam mempengaruhi kebijakan yang dirasakan merugikan kepentingan individu, kelompok atau organisasi.
Dalam melakukan advokasi, maka gerakan buruh harus membangun sebuah perencanaan yang sistematis dan teroganisir. Dalam melakukan advokasi di bidang perburuhan kebutuhan utama adalah berserikat dan persatuan. Ibarat kendaraan serikat buruh (Vakbond) menjadi mesin dalam advokasi dan persatuan menjadi bahan bakarnya. Serikat buruh dan persatuan  menjadi kekuatan utama gerakan buruh. Buruh yang berjuang sendiri tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat dengan pihak pemodal. Di masa saat ini kebebasan berserikat telah dijamin dalam konvensi ILO no 87 (regulasi internasional) dan UU No. 21/2000 Dalam pasal 5 UU No. 21/2000 disebutkan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
Pentingnya berserikat dan persatuan adalah langkah awal dalam merumuskan strategi dan taktik advokasi berikutnya. Dalam berserikat, ada lima Hak Serikat Buruh yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, yaitu:
Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi dan kebebasan dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.
Setiap anggota serikat buruh diberikan jaminan dari penangkapan dan penahanan karena keterlibatannya dalam berorganisasi atau berserikat.
Kebebasan bersuara dan berpendapat dan kebebasan mencari, menerima dan membagikan informasi sesama buruh.
Kebebasan berkumpul
Hak atas sidang yang adil dari peradilan yang mandiri dan tak berpihak (imparsial)
Hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta milik (kekayaan) serikat buruh.
Dalam melihat perkembangan dunia saat ini dan meminjam lagi konsep kontra-hegemoni Gramsci, maka serikat buruh harus bersifat terbuka dan bersatu dengan gerakan di bidang lain yaitu, gerakan lingkungan, kaum miskin kota, gerakan HAM dan LSM. Serikat buruh harus membangun front persatuan agar memenangkan dukungan umum dalam memberikan tekanan yang kuat.
Setelah tindakan berserikat dan persatuan terbangun, maka perlu dirumuskan langkah strategis dalam advokasi, yaitu:
Identifikasi masalah. Sebelum melakukan advokasi, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi masalah dengan mengumpulkan semua data dan informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dari data tersebut, kemudian kita melakukan analisis masalah untuk menentukan advokasi apa yang perlu kita lakukan, apakah itu advokasi hukum (perdata atau pidana), advokasi politik dan advokasi media.
Bentuk basis inti/lingkar inti. Basis inti adalah sekumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas dan penggerak utama dalam advokasi. Basis inti biasanya disatukan atas kesamaan visi, misi dan ideologisasi. Organisasi basis inti biasanya dibagi tiga berdasarkan fungsinya
Divisi kerja garis depan (frontline unit) yang melaksanakan fungsi perunding, juru bicara, pelobi, proses membuat kebijakan dan menggalang sekutu
Divisi pendukung (supporting unit) yang bertugas mencari informasi, data, logistik, akses dan dukungan dana.
Divisi penggalangan basis (underground unit) bertugas membangun basis massa, penggalangan dan memobilisasi aksi massa.
Membangun jejaring dalam melakukan advokasi. Kegiatan ini dilakukan dengan membangun koalisi, aliansi atau sekutu dengan berbagai elemen yang sepaham dan mendukung advokasi yang dilakukan, baik itu kalangan akademisi, aktivis, masyarakat, jaringan internasional dan media.
Melakukan tekanan kepada pihak yang berlawanan dengan perjuangan. Sebelum melakukan perlawanan kita harus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan bersebrangan dengan perjuangan kita serta pihak yang mendukung pihak lawan kita. Setelah itu kita harus memobilisasi kekuatan untuk melakukan tekanan-tekanan baik itu berupa penggalangan opini di media massa, demonstrasi hingga pemogokan massal. Tekanan yang dilakukan harus terencana dan terukur sasarannya. Tekanan juga dapat dilakukan dengan teori peluru yang ditembakan secara terus menerus kepada sasaran, hingga kemenangan atau sasaran tercapai. Tekanan juga dapat dilakukan kepada kegiatan penunjang kekuatan pihak lawan. Contoh : kegiatan blokade terhadap pasokan bahan mentah pabrik dimana kita melakukan advokasi atau menggalang dukungan pekerja pasokan bahan mentah untuk bersama melakukan pemogokan.
Evaluasi advokasi. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana target yang tercapai dan analisis kekuatan yang paling efektif serta hambatan yang di massa yang akan datang harus di atasi.[buruh]

TEKHNIK ADVOKASI PERBURUHAN
Pendampingan atau pengadvokasian merupakan salah  satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabung dalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi SB/SP dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.
Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dari tingkat PUK sampai tingkat DPP dan organiser untuk mengetahui dan menguasai Undang-undang perburuhan, Tehnik dan taktik negosiasi di perusahaan sampai pengadilan perselisihan Hubungan Industrial. Pengetahuan ini tentu akan menjadi senjata pengorganisiran dalam memperluas basis.
Dalam melakukan perjuangan melindungi kepentingan mendesak kaum buruh yang bersifat normatif, SB/SP biasanya menggunakan strategi sebagai berikut :
INTERNAL
Menanamkan dari sejak awal bahwa organisasi adalah milik semua anggota dan harus memperjuangan kepentingan setiap anggota secara bersama-sama. Sehingga, setiap anggota yang terkena kasus harus mendapatkan avokasi secara bersama-sama dari organisasi. Untuk itu, seluruh energi organisasi harus diarahkan untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada setiap anggota yang terkena kasus. Dan menyatakan bahwa setiap persoalan yang dialami oleh individu akan diselesaikan secara bersama-sama (kolektif). Jalur hukum menjadi pilihan terakhir, sedangkan pilihan pertama adalah berjuang lewat jalur perundingan atau negosiasi. Dalam melakukan negosisasi atau perundingan, cara-cara untuk melipatgandakan daya tawar pekerja dihadapan pengusaha harus dilakukan seperti; pemogokan, aksi duduki pabrik, penurunan produksi, dan lain-lain. Kita berkeyakinan bahwa posisi buruh yang sangat krusial dalam produksi merupakan senjata utama kaum buruh dalam menghadapi pengusaha.
Melakukan dan menggalang kerja-kerja solidaritas dari pabrik lain, kota lain maupun wilayah lain yang menjadi anggota untuk memberi dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan atau pabrik yang terkena masalah. Dukungan dapat diberikan berupa aksi-aksi solidaritas, ataupun pernyataan surat protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, buyer, kedutaan, jika pemilik modalnya milik Asing dll.
EKSTERNAL
Mengkampanyekan kasus tersebut lewat media surat kabar maupun media Electronik. Metode yang bisa dilakukan adalah menggelar press release, surat protes terbuka, menggalang petisi, ataupun melakukan konferensi pers guna menekan pengusaha. Dukungan dari kelompok luar (serikat buruh, masyarakat, pejabat Pemerintah dan DPR) akan menaikkan moril (semangat juang) para pekerja yang sedang berjuang, sedangkan disisi lain akan menjatuhkan moril dari pengusaha karena banyaknya kecaman.
Menggalang solidaritas dari organisasi buruh (SB/SP) lain ataupun organisasi non-buruh seperti mahasiswa, petani, kaum miskin kota dll. organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan solidaritas terhadap kasus tersebut dengan cara dukungan masa dan membuat surat solidaritas yang dikirimkan ke perusahaan, buyer dan instansi yang terkait.
Langkah-langkah Umum sebelum pendampingan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang pendamping melakukan proses pengadvokasian:
Mempelajari Kasus yang akan di negosiasi;
Seorang pendamping harus mempelajari kasus yang akan dihadapi. Proses analisa terhadap kasus ini akan memberikan kesimpulan berupa; pemetaan terhadap jenis kasus; apakah kasus tersebut Hak, kepentingan atau pidana, kemudian memikirkan langkah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya
Pembacaan Kondisi Perusahaan
Bahwa sebagai kuasa hukum/pendamping, haruslah mengetahui asal modal perusahan (modal asing atau modal dalam negeri), Oner perusahaan, jenis produksi, dan produksi apa yang di hasilkan saat itu. pembacaan yang objektif dan detail akan kondisi perusahaan akan menguntungkan kita dalam hal penyusunan taktik, metode dan hari (H) yang tepat untuk melancarkan serangan kepada pengusaha. Serangan terbuka yang dilancarkan pada saat pengusaha sedang melemah akan membuat pengusaha tidak dapat berbuat banyak menghadapi tuntutan pekerja.
Mencari dasar-dasar hukumnya
Beberapa peraturan perburuhan memberikan jaminan hukum atas hak-hak mendasar dari kaum buruh (normatif). Hal ini memberikan ruang legal bagi pekerja untuk melakukan tuntutan kepada pengusaha untuk memenuhinya. Jika pengusaha mengelak, maka serikat pekerja dapat membawa hal ini kepada sipembuat hukum (negara). Oleh karena itu, dalam melakukan proses pendampingan / advokasi, kita harus mempelajari kasus itu dengan cermat dan mencari dasar hukumnya. Kita lihat Peraturan perusahan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undang-undang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, Konvrensi ILO, Keputusan Menteri bahkan Surat Edaran Menteri. Kita harus mengkroscek pasal demi pasal, agar dapat melihat klausul yang menguntungan pihak buruh. Sebagai contoh, pasal 168 UU No 13 tahun 2003 dikatakan bahwa jika pekerja tidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, maka perusahaan dapat mem-PHK pekerja tanpa pesangon dengan kualifikasi mangkir. Hal itu dapat kita bantah atau mentahkan dengan mengatakan bahwa sipekerja tidak di panggil secara lisan maupun tertulis. Karena tak sesuai dengan prosedur yang persis digarisakn UU maka hal tersebut batal demi hukum dan pengusha wajib mempekerjakan buruh tersebut.
Mempersiapkan Kekuatan untuk Menaikkan Posisi Tawar (Bargain Position)
Berhadapan dengan sistem peradilan industrial yang kapitalistik, sudah pasti akan menguntungkan pengusaha. Dengan kekuatan modalnya, pengusaha dapat membeli segala-galanya, termasuk membeli aparat penegak hukumnya. Sehinga tidak ada jalan lain, pekerja dan serikat pekerja harus menaikkan posisi tawar dengan melakukan serangakaian tekanan terhadap pengusaha. Sebagai posisi tawar dalam negoisasi baik ditingkat perusahaan (Bipartit ) sampai jalur hukum Tripatit, PHI, MA. Maka serikat harus menyusun strategi untuk menekan posisi pengusaha diperusahaan. Metodenya bisa bermacam-macam misalnya; pemogokan, perlambatan produksi (slowdown production), aksi-aksi massa di kantor perusahaan atau kantor pemerintah, dan lain-lain. Aksi-aksi yang yang terkoordinasi dengan baik akan memiliki daya pukul yang lebih kuat. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi seluruh pekerja/anggota serikat buruh, dan disisi lain, akan menjatuhkan moril pengusaha dalam proses negosiasi.
ADMINISTRATIF
1. Pembuatan Kronologi kasus
Kronologi adalah rangkaian urutan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban (pekerja), bentuk-bentuk tekanan, bentuk-bentuk perlakuan/pelanggaran, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian itu. Kronologi harus meliputi nama, Masa kerja, Upah perbulan (upah pokok, tunjangan tetap). Dalam menuliskan rentetan kejadiannya, kronologi harus dituliskan berdasarkan urutan waktu dan tempat kejadian.
2.Tuntutan secara tertulis
Tuntutan harus ditulisan dengan bahasa formal yang jelas, lugas, singkat dan tidak berbelit-belit. Semua jenis tuntutan (maksimum dan minimum) bisa saja dituliskan, meskipun nantinya akan terjadi kompromi, hanya sebagian saja dari tuntutan yang dapat dipenuhi. Selain itu, tuntutan yang dibuat harus secara tertulis dan cantumkan landasan-landasan hukumnya. Landasan hukum tersebut akan menjadi alasan kuat bagi kita menuntut pengusaha dan tidak ada jalan lain bagi pengusaha untuk mengelak. Landasan hukum penyusunan tuntutan bisa diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku baik diperusahan maupun perundang-undangan.
3. Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang diberikan oleh organisasi kepada pendamping untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang ditunjuk oleh organisasi dan punya wewenang. Kuasa hukum atau pendamping mempersiapkan surat tugas dari serikatnya sebagai identitas sipendamping. Surat tugas harus ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi dengan stempel.
4.Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang menyebutkan pengalihan wewenang atau hak dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa harus menyertakan nama dan tanda tangan kedua belah pihak yang memberi kuasa dan diberi kuasa, serta di bubuhi materai
5. Memori banding
Memori banding adalah tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum atau pendamping kepada jawaban pengusaha atas tuntutan pekerja. Biasanya memori banding dibuat pada saat kita menolak argumen-argumen pengusaha dijalur hukum (Tripartit, PHI, MA)
6. Risalah Perundingan
Tidak semua perundingan membawa hasil yang menguntungkan kepada kedua-belah pihak. Jika perundingan berakhir tanpa ada keputusan, maka kita harus membuat risalah perundingan, yakni hal-hal yang belum (tidak) disepakati oleh kedua belah pihak. Risalah harus memuat Nama perusahaan, Tim Negosiator kedua belah pihak, Hari, tanggal, jam dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. Risalah Dapat dipergunakan kalau salah satu pihak akan membawa kasus ini pada proses hukum yang lebih lanjut.
Surat Pengaduan ke Jalur hukum (Subdinaskertrans, PHI, MA)
Jika kasus yang ditangani kemungkinan melewati jalur hukum, maka kita harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pengaduan diantarnya; Surat permohonana penyelesaian masalah untuk di mediasikan ( mediator, Konsiliasi dan Arbitase). Sebelum memasukkan kasus, hendaknya seorang pendamping sudah memahami kategori dari kasus tersebut; kasus hak, kepentingan, atau pidana. Kalau tidak, hal itu akan memperlambat jalannya proses hukum kasus tersebut.
Harus mencantumkan risalah perundingan; dalam beberapa kasus, karena risalah perundingan tidak dicantumkan maka surat permohonannya dikembalikan.
Mencatumkan semua bukti-bukti secara tertulis yang menguatkan kita.
Surat tugas dan Surat Kuasa.[fnpbi]
Sebagai pembelajaran dalam menambah wawasan di bidang perburuhan

Strategi Advokasi Perburuhan