Lawan politik ekonomi kapitalisme - Sonny Ogawa

Halaman

    Social Items

Tolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak politik upah murah, tolak pemberangusan serikat, tolak PHK dan berikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

May Day adalah hari buruh internasional, 128 tahun yang lalu seluruh buruh didunia meraih kemenangan. Pada waktu itu buruh didunia wajib bekerja antara 18 jam sampai dengan 20 jam perhari. Kondisi tersebut membuat reaksi dari seluruh serikat buruh yang ada untuk melakukan pemogokan serentak diseluruh negara didunia pada bulan mei. 8 jam kerja perhari 8 jam kerja istirahat dan 8 jam kerja untuk kegiatan berorganisasi atau sosial adalah hasil perjuangan buruh waktu itu. Yang sampai saat ini kita kenal dengan istilah Tiga-Delapan.

Persoalan jam kerja ternyata masih juga dialami oleh buruh saat ini. Banyak pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada buruhnya. Ada juga yang menerapkan sistem kerja target. Jika belum memenuhi target maka buruh wajib menambah jam kerjanya tanpa ada upah lembur. Inilah salah satu yang di maknai dengan politik upah murah. Cara lain adalah dengan diterapkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sistem ini semakin memperlemah posisi buruh dihadapan pengusaha. Buruh semakin mudah di-PHK dengan bermacam alasan dari pengusaha. Artinya tidak ada kenyamanan dan kepastian kerja bagi buruh. Padahal sejatinya adalah pengusaha ingin memperlemah atau menghancurkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut. Jika serikat buruh sudah lemah maka, dengan seenaknya pengusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada perlawanan.

Kemudian dengan berbagai masalah tersebut, apa yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah baik dinas tenaga kerja dan kementrian tenaga kkerja. Apa bentuk perlindungan mereka, Jika 3 paket undang-undang tenaga kerja dan keputusan-keputusan yang dibuat merupakan bentuk perlindungan bagi buruh. Bagaimana pelaksanaan atau implementasi dari undang-undang tersebut, Baik UU No. 21 tahun 2000, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004. Masih sangat jauh yang diharapkan oleh buruh. Justru yang ada tiga paket undang-undang tersebut selalu membuat perselisihan terus menerus terjadi antara buruh dengan pengusaha dan sangat lama dalam penyelesaiannya.

Dengan kondisi tersebut maka yang kita harapkan adalah adanya perlindungan sosial yang sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945. Dimana Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya tanpa ada iuran sepeserpun. Karena rakyat sudah menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan pajak tersebut seharusnya rakyat berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas, penghidupan yang layak, tersedianya lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan yang gratis dan memadai, perlindungan sosial khusus bagi kaum perempuan berbasiskan gender dan perlindungan sosial khusus bagi rakyat yang cacat dan pengangguran.

Jika SJSN dan BPJS merupakan perlindungan sosial. Apakah sudah sesuai dengan amanat UUD 1945? Jika dalam undang-undang SJSN dan BPJS rakyat masih diwajibkan untuk membayar iuran. Sehingga banyak pertanyaan yang muncul oleh rakyat ada apa dibalik undang-undang SJSN dan BPJS? Padahal menurut UUD 1945 negara wajib memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat tanpa rakyat dibebankan lagi untuk membayar premi/iuran sebab rakyat telah banyak memberikan pajak kepada negara.

Karena pada hakekatnya rakyat akan sejahtera jika pemerintah yang berkuasa nanti tidak menerapkan sistem ekonomi yang hanya mementingkan kaum pemodal atau biasa disebut sistem ekonomi kapitalisme. Sistem inilah yang mendidik rakyat untuk jadi koruptor, kenaikan harga, perampasan tanah, perdagangan manusia dan masih banyak lagi masalah yang lain. Maka sistem ini yang harus dilawan dan dihapus dinegara ini. Hanya dengan sistem ekonomi yang berkeadilan sosial maka rakyat hidup sejahtera sesuai amanat UUD 1945.

Maka dari itu kami ALIANSI RAKYAT TANGERANG RAYA (ALTTAR) mengajak kepada seluruh buruh dan kaum pekerja yang lain serta anggota keluarganya untuk menyuarakan tuntutan bersama pada tanggal 1 Mei nanti.


FSBKU-KSN, SBSI 1992, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, SPTP Tuntex, SBJP, SPTP TunMunG, SPTP PMJ, IPCM Induro, PRP, SBM-FSPIN, Serabutan, KPO PRP, SPDM, SBPS, SBGTS-GSBI, SPN

Lawan politik ekonomi kapitalisme

Tolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak politik upah murah, tolak pemberangusan serikat, tolak PHK dan berikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

May Day adalah hari buruh internasional, 128 tahun yang lalu seluruh buruh didunia meraih kemenangan. Pada waktu itu buruh didunia wajib bekerja antara 18 jam sampai dengan 20 jam perhari. Kondisi tersebut membuat reaksi dari seluruh serikat buruh yang ada untuk melakukan pemogokan serentak diseluruh negara didunia pada bulan mei. 8 jam kerja perhari 8 jam kerja istirahat dan 8 jam kerja untuk kegiatan berorganisasi atau sosial adalah hasil perjuangan buruh waktu itu. Yang sampai saat ini kita kenal dengan istilah Tiga-Delapan.

Persoalan jam kerja ternyata masih juga dialami oleh buruh saat ini. Banyak pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada buruhnya. Ada juga yang menerapkan sistem kerja target. Jika belum memenuhi target maka buruh wajib menambah jam kerjanya tanpa ada upah lembur. Inilah salah satu yang di maknai dengan politik upah murah. Cara lain adalah dengan diterapkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sistem ini semakin memperlemah posisi buruh dihadapan pengusaha. Buruh semakin mudah di-PHK dengan bermacam alasan dari pengusaha. Artinya tidak ada kenyamanan dan kepastian kerja bagi buruh. Padahal sejatinya adalah pengusaha ingin memperlemah atau menghancurkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut. Jika serikat buruh sudah lemah maka, dengan seenaknya pengusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada perlawanan.

Kemudian dengan berbagai masalah tersebut, apa yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah baik dinas tenaga kerja dan kementrian tenaga kkerja. Apa bentuk perlindungan mereka, Jika 3 paket undang-undang tenaga kerja dan keputusan-keputusan yang dibuat merupakan bentuk perlindungan bagi buruh. Bagaimana pelaksanaan atau implementasi dari undang-undang tersebut, Baik UU No. 21 tahun 2000, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004. Masih sangat jauh yang diharapkan oleh buruh. Justru yang ada tiga paket undang-undang tersebut selalu membuat perselisihan terus menerus terjadi antara buruh dengan pengusaha dan sangat lama dalam penyelesaiannya.

Dengan kondisi tersebut maka yang kita harapkan adalah adanya perlindungan sosial yang sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945. Dimana Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya tanpa ada iuran sepeserpun. Karena rakyat sudah menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan pajak tersebut seharusnya rakyat berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas, penghidupan yang layak, tersedianya lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan yang gratis dan memadai, perlindungan sosial khusus bagi kaum perempuan berbasiskan gender dan perlindungan sosial khusus bagi rakyat yang cacat dan pengangguran.

Jika SJSN dan BPJS merupakan perlindungan sosial. Apakah sudah sesuai dengan amanat UUD 1945? Jika dalam undang-undang SJSN dan BPJS rakyat masih diwajibkan untuk membayar iuran. Sehingga banyak pertanyaan yang muncul oleh rakyat ada apa dibalik undang-undang SJSN dan BPJS? Padahal menurut UUD 1945 negara wajib memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat tanpa rakyat dibebankan lagi untuk membayar premi/iuran sebab rakyat telah banyak memberikan pajak kepada negara.

Karena pada hakekatnya rakyat akan sejahtera jika pemerintah yang berkuasa nanti tidak menerapkan sistem ekonomi yang hanya mementingkan kaum pemodal atau biasa disebut sistem ekonomi kapitalisme. Sistem inilah yang mendidik rakyat untuk jadi koruptor, kenaikan harga, perampasan tanah, perdagangan manusia dan masih banyak lagi masalah yang lain. Maka sistem ini yang harus dilawan dan dihapus dinegara ini. Hanya dengan sistem ekonomi yang berkeadilan sosial maka rakyat hidup sejahtera sesuai amanat UUD 1945.

Maka dari itu kami ALIANSI RAKYAT TANGERANG RAYA (ALTTAR) mengajak kepada seluruh buruh dan kaum pekerja yang lain serta anggota keluarganya untuk menyuarakan tuntutan bersama pada tanggal 1 Mei nanti.


FSBKU-KSN, SBSI 1992, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, SPTP Tuntex, SBJP, SPTP TunMunG, SPTP PMJ, IPCM Induro, PRP, SBM-FSPIN, Serabutan, KPO PRP, SPDM, SBPS, SBGTS-GSBI, SPN